Apa itu sengketa tanah?
Sengketa tanah adalah perbedaan pendapat mengenai keabsahan suatu hak, pemberian hak atas tanah, dan pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihan dan penerbitan bukti hak, antara pihak yang berkepentingan, dan antara pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Beberapa kasus pertanahan yang sering terjadi:
- Sengketa jual beli tanah
- Sewa menyewa tanah & bangunan
- Sengketa pembelian apartemen
- Kasus pembangunan rumah
- Pembebasan lahan proyek
- Eksekusi tanah
- Jaminan kredit
- Pemalsuan surat tanah
- Penempatan tanah tanpa hak
- Etc.
Pengacara sengketa tanah terbaik akan menanyakan fakta-fakta aktual tentang kondisi sengketa dan akan memanfaatkan tindakan hukum preventif, seperti mencari tahu di mana letak masalah sebenarnya, apakah cukup menggunakan keseimbangan eksekutif saja, atau melalui interaksi dan peradilan. Pengacara akan memberikan analisis yang jelas kepada klien berdasarkan fakta bahwa sebenarnya tidak ada yang disembunyikan. Sehingga penyelesaian peristiwa hukum sengketa tanah yang dialami oleh seseorang atau korporasi ditangani dengan baik sesuai dengan asas dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengacara sengketa tanah harus jeli dalam memberikan solusi atas permasalahan hukum tanah yang dialami kliennya, serta cara berpikir yang komprehensif. Karena rumitnya sengketa tanah, terkadang tidak hanya terkait dengan individu, tetapi juga terkait dengan pemerintah atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka cara penyelesaiannya tidak hanya melalui jalur formal yang ada di lembaga eksekutif, tetapi juga melibatkan lembaga independen lainnya. Masalah tanah bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah publik yang melibatkan negara dalam pengesahan sertifikat oleh negara. Sehingga sangat diperlukan penguatan jaringan dan strategi untuk efektifitas penanganan kasus pertanahan di bidang yang sangat kompleks.
FNL & Partners adalah pengacara yang teliti dalam menyelesaikan sengketa tanah, karena didukung oleh pengacara yang handal dan memiliki jaringan yang akan mendukung proses penyelesaian sengketa.