skip to Main Content
UBI SOCIETAS IBI IUS: Where There Is Society, There Is Law (Marcus Tullius Cicero)

UBI SOCIETAS IBI IUS: Where there is society, there is law (Marcus Tullius Cicero)

Ubi societas ibi ius yang berarti “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum” (Cicero atau Marcus Tullius Cicero [ˈmaːrkʊs ˈtʊlːijʊs ˈkɪkɛroː]) (lahir 3 Januari 106 SM – meninggal 7 Desember 43 SM).

Ungkapan yang tercatat pertama kali diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero, seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma. Pandangannya tentang aliran interaksi dalam masyarakat dan pembentukan struktur hukum membawanya pada kesimpulan bahwa setiap masyarakat mutlak menganut hukum, baik disengaja ataupun tidak.

Mencuatnya banyak kasus pelanggaran etika dan norma sosial-individual dalam ranah maya internet membuat kita kembali mempelajari bahwa hukum sejatinya tetap ada dan harus dihormati. Bukan hanya hukum-hukum yang tertulis dan terancang, akan tetapi hukum dasar yang menjiwai setiap lakon kita sebagai manusia makhluk sosial.

Ubi societas ibi ius juga sekaligus menjadi peringatan dini bahwa keberanian melakukan pelanggaran etik hanya akan membawa diri berhadapan dengan masyarakat, dan itu bisa dilakukan penuntutan keadilan di luar jalur formal. Sanksi sosial-moral akan jauh lebih terasa, sebagaimana dipercaya banyak manusia.

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top