Kami memiliki praktik hukum pertambangan yang luas yang dilakukan baik di tanah publik atau swasta di Indonesia. Kami membantu klien kami dalam tahap eksplorasi dan pengembangan pertambangan, dalam menangani masalah yang terkait dengan royalti pertambangan dan perjanjian joint venture/kemitraan. Kami juga memberikan bantuan untuk membela perusahaan pertambangan dari tuntutan administratif yang diajukan oleh lembaga negara.
Pengacara kami sangat terampil dalam membantu klien di seluruh sektor pertambangan, energi, dan sumber daya alam untuk memanfaatkan peluang, mengatasi tantangan, dan melindungi kepentingan mereka.
Praktik penambangan perusahaan mencakup berbagai bidang seperti:
- Memperoleh dan menyempurnakan klaim penambangan
- Memperoleh dan mengamankan sewa mineral
- Melindungi perusahaan pertambangan dari perizinan dan klaim lingkungan yang dikejar oleh lembaga negara
- Litigasi klaim royalti dan klaim administratif
- Melindungi perusahaan pertambangan junior dari klaim joint venture/kemitraan
- Membantu perusahaan pertambangan junior dalam proses perizinan dan administrasi
- Memberikan nasihat kepada perusahaan dan direktur perusahaan pertambangan mengenai semua aspek usaha pertambangan dan litigasi.