Dasar-Dasar Hukum Kepailitan
Hukum Kepailitan adalah suatu bidang ilmu Hukum yang khusus diadakan sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian hutang piutang.
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (biasa disebut “UU Kepailitan“), Kepailitan adalah Sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.
Jika melihat definisi tersebut maka terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam suatu proses Kepailitan, yaitu Kreditur, Debitur, Debitur Pailit, Kurator dan Hakim Pengawas.
- Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan (Pasal 1 Ayat (2)).
- Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan (Pasal 1 Ayat (3)).
- Debitur Pailit adalah Debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan (Pasal 1 Ayat (4)).
- Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang Perorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 Ayat (5)).
Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang persyaratannya menurut pasal 2 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan adalah:
- Ada dua atau lebih kreditur. Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan, “Kreditur” di sini mencakup baik Kreditur Konkuren, Kreditur Separatis maupun Kreditur Preferen.
- Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Artinya adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
- Kedua hal tersebut (point 1, 2) dapat dibuktikan secara sederhana.
Permohonan pernyataan pailit ini diajukan kepada Pengadilan Niaga. Setelah adanya putusan yang menyatakan jatuhnya pailit, maka Debitur kehilangan haknya untuk melakukan penguasaan dan pengurusan terhadap harta kekayaannya (pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan). Selanjutnya pengurusan harta kekayaan Debitur Pailit dan pemberesan segala utangnya akan dilakukan oleh seorang Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan (pasal 26 ayat [1] UU Kepailitan).
Jadi, dalam kepailitan, tidak hanya utang pemohon saja yang akan dibayarkan, melainkan seluruh utang-utang orang yang dinyatakan pailit tersebut, kepada semua pihak. Pembayaran utang tersebut dibedakan berdasarkan jenis piutangnya, yaitu apakah ia termasuk utang yang dijamin dengan jaminan kebendaan, ataukah utang yang diistimewakan, atau utang biasa.
Pihak Yang Dapat Mengajukan Pailit
Di dalam Pasal 2 UU Kepailitan, ditentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, yaitu:
- Debitur itu sendiri;
- Kreditur;
- Kejaksaan, apabila menyangkut kepentingan umum;
- Apabila Debitur adalah Bank, hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;
- Apabila Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti dari Badan pengawas Pasar Modal; dan
- Apabila Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik, hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Syarat Untuk Dapat Mengajukan Pailit
Syarat utama sebagai dasar hukum yang kuat dalam mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, adalah:
- Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur; dan
- Debitur tersebut tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan:
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas Permohonan satu atau lebih Krediturnya.
Jika dirinci, maka syarat dinyatakan pailit berdasarkan bunyi pasal di atas sebagai berikut:
- Harus mempunyai minimal dua Kreditor atau lebih;
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;
- Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
- Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.
Akibatkan Kepailitan
Akibat hukum dari dipailitkannya Debitur berdasarkan Putusan Pernyataan Pailit adalah Debitur tersebut demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, yang terhitung sejak tanggal Putusan Pernyataan Pailit diucapkan (Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan).
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat Putusan Pernyataan Pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh Debitur tersebut selama proses kepailitan, namun tidak berlaku terhadap (Pasal 22 Ayat UU Kepailitan):
- Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitur dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
- Segala sesuatu yang diperoleh Debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
- Uang yang diberikan kepada Debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Lebih lanjut dapat kami sampaikan bahwa semua perjanjian yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah Putusan Pernyataan Pailit diucapkan.
Menurut ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Kepailitan, apabila telah terjadi suatu perjanjian penyerahan barang dagangan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian tersebut menjadi hapus dengan diucapkannya Putusan Pernyataan Pailit, dan bilamana pihak lawan dirugikan karena adanya penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Kreditur Konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.
Selanjutnya, akibat dari ditetapkannya Debitur sebagai Debitur Pailit maka selama Kepailitan, Debitur Pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim pengawas.
Upaya Hukum Terhadap Putusan Pailit
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diatur pula mengenai Upaya Hukum yang dapat diajukan terhadap Putusan Pernyataan Pailit, dimana di dalam Pasal 11 Ayat (1) menjelaskan bahwasanya Upaya Hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Kasasi ke Mahkamah Agung dan Pasal 14 Ayat (1) menjelaskan bahwa terhadap Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga
Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), Proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga (“Pengadilan”) dalam lingkungan peradilan umum.
Prosedur pengajuan permohonan perkara kepailitan, dapat dilihat di dalam Artikel “Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit pada Pengadilan Niaga”. Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh Debitur dan Kreditur, yaitu:
- Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum Debitur.
- Apabila debitur telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitur.
- Dalam hal Debitur adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.
- Dalam hal Debitur tidak berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitur menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Dalam hal Debitur merupakan badan hukum, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar badan hukum tersebut.
Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan Debitur dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan Pengadilan tersebut wajib memuat:
- Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
- Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari Hakim Anggota atau Ketua Majelis.
- Putusan atas permohonan pernyataan pailit yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
Berdasarkan Pasal 10 UU Kepailitan, selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditur, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitur; atau menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:
- Pengelolaan usaha Debitur; dan
- Pembayaran kepada Kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.
Untuk kepentingan harta pailit, dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum Debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditur. Pembatalan diajukan kepada Pengadilan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatalan hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitur dan pihak lain yang bersangkutan, mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditur.
Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit, atas usul Hakim Pengawas, permintaan Kurator, atau atas permintaan seorang Kreditur atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat memerintahkan supaya Debitur Pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan Jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Perintah penahanan dilaksanakan oleh Jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 222 ayat (2) dikatakan: “Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditur”.
Permohonan PKPU dapat diajukan oleh Kreditur maupun Debitur kepada Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU dapat diajukan sebelum ada permohonan pailit yang diajukan oleh Debitur maupun Kreditur atau dapat juga diajukan setelah adanya permohonan pailit asal diajukan paling lambat pada saat sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. Namun jika permohonan pailit dan PKPU diajukan pada saat yang bersamaan maka permohonan PKPU yang akan diperiksa terlebih dahulu.
Pada hakekatnya tujuan PKPU adalah untuk perdamaian. Fungsi perdamaian dalam proses PKPU sangat penting artinya, bahkan merupakan tujuan utama bagi si Debitur, dimana si debitur sebagai orang yang paling mengetahui keberadaan perusahaan, bagaimana keberadaan perusahaannya ke depan baik potensi maupun kesulitan membayar utang-utangnya dari kemungkinan-kemungkinan masih dapat bangkit kembali dari jeratan utang-utang terhadap sekalian Krediturnya.
Oleh karenanya langkah-langkah perdamaian ini adalah untuk menyusun suatu strategi baru bagi si Debitur menjadi sangat penting. Namun karena faktor kesulitan pembayaran utang-utang yang mungkin segera jatuh tempo yang mana sementara belum dapat diselesaikan membuat si Debitur terpaksa membuat suatu konsep perdamaian, yang mana konsep ini nantinya akan ditawarkan kepada pihak Kreditur, dengan demikian si Debitur masih dapat nantinya, tentu saja jika perdamaian ini disetujui oleh para Kreditur untuk meneruskan berjalannya perusahaan si Debitur tersebut. Dengan kata lain tujuan akhir dari PKPU ini ialah dapat tercapainya perdamaian antara Debitur dan seluruh Kreditur dari rencarta perdamaian yang diajukan/ditawarkan si Debitur tersebut.
Apabila rencana perdamaian tidak tercapai atau Pengadilan menolak rencana perdamaian, maka Pengadilan wajib menyatakan Debitur dalam Keadaan Pailit. Pengadilan dapat menolak rencana perdamaian karena:
- Harta Debitur, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian
- Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
- Perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persengkokolan dengan satu atau lebih Kreditur, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini
- Imbalan jasa dan biaya dikeluarkan oleh Ahli dan Pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayaran.
PKPU pada dasarnya, hanya berlaku/ditujukan pada para Kreditur Konkuren saja. Walaupun pada Undang-undang No.37 Tahun 2004 pada Pasal 222 ayat (2) tidak disebut lagi perihal Kreditor Konkuren sebagaimana halnya Undang-undang No. 4 Tahun 1998 pada Pasal 212 jelas menyebutkan bahwa Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada Kreditur Konkuren. Namun pada Pasal 244 Undang-undang No. 37 tahun 2004 disebutkan:
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap:
- Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
- Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan.
- Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik Debitur maupun terhadap seluruh harta Debitur yang tidak tercakup pada point b.”
Berdasarkan pengertian tentang kepailitan dan PKPU di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta Debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta Debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang Debitur.
PERBEDAAN KEPAILITAN DAN PKPU |
||
PERBEDAAN |
KEPAILITAN |
PKPU |
Upaya Hukum | Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat [1] UU Kepailitan). Selain itu terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (Pasal 14 UU Kepailitan). | Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (Pasal 235 ayat [1] UU Kepailitan). |
Yang melakukan pengurusan harta Debitur | Kurator (Pasal 1 angka 5, Pasal 15 ayat [1], dan Pasal 16 UU Kepailitan) | Pengurus (Pasal 225 ayat [2] dan ayat [3] UU Kepailitan) |
Kewenangan Debitur | Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, Debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (Pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan). | Debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari Pengurus (Pasal 240 UU Kepailitan). |
Jangka waktu penyelesaian | Setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan. | PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 228 ayat [6] UU Kepailitan). |
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang