skip to Main Content
Constitutional Court Orders Parliament And Government To Revise The Job Creation Law Because It Is “contrary To The 1945 Constitution”

Mahkamah Konstitusi perintahkan DPR dan pemerintah perbaiki UU Cipta Kerja karena "bertentangan dengan UUD 1945"

Gelombang demonstrasi menentang UU Cipta Kerja terus bergulir setelah undang-undang itu disahkan pada 5 Oktober 2020.

25 November 2021

Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja dalam dua tahun ke depan. Jika tidak diperbaiki, undang-undang yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11).

Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman sebagaimana dikutip kantor berita Antara. Antara news agency.

Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Selain itu, pemerintah juga dilarang membuat peraturan pelaksana baru turunan dari UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.

Bagaimana respons pemerintah?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperbaiki UU Cipta Kerja setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan undang-undang itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Airlangga dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11).

Dia juga mengatakan pemerintah akan menyiapkan perbaikan undang-undang sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi.

Dinilai kontraproduktif

Semenjak Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencana untuk membuat UU Cipta Kerja, telah ada kritikan terhadap tujuan dan rancangannya, UU yang kerap dijuluki ' Omnibus Law' dinilai "terlalu kapitalistik dan neoliberalistik" serta "kurang transparan dan kurang melibatkan pekerja dan civil society."

Upaya pemerintah dalam perampingan aturan demi menyederhanakan ijin investasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru dinilai kontraproduktif oleh pengamat ekonomi.

A series of student demonstrations against the Omnibus Law also took place in a number of areas. The DPR plenary meeting ratified the Omnibus Law on Job Creation on October 5, 2020, although it continued to be rejected by various labor groups and a number of other parties.

There are a total of XII chapters in the Law, including improving the investment ecosystem and business activities; employment; convenience, protection, and empowerment of cooperatives and SMEs; ease of doing business; national fiscal policy; research, and innovation support.

Bagaimana perjalanan pembahasan RUU Cipta Kerja?

Diawali pernyataan Presiden Joko Widodo, dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019, yang isinya mengatakan bahwa pemerintah akan membuat Omnibus Law, bergulir proses pembahasannya, seperti dilaporkan Koran Tempo (05/10 dan 13/10), serta Majalah Tempo (18/10):

  • 16 Desember 2019: Pemerintah membentuk satuan tugas omnibus law yang dipimpin Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Rosan Roeslani.
  • 13 Januari 2020: Unjuk rasa oleh kelompok buruh menolak RUU Cipta Lapangan Kerja.
  • 15 Januari: Presiden Jokowi ingin agar naskah akademik omnibus law Cipta Kerja selesai sebelum 100 hari masa kerja Kabinet Indonesia Maju.
  • 20 January: Tens of thousands of workers demonstrate against the omnibus law at the Parliament building.
  • 22 Januari: DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2020.
  • 7 Februari 2020: Pemerintah menyerahkan draf Omnibus Law ke DPR. Nama RUU itu berubah menjadi Cipta Kerja.
  • 4 Maret 2020: Sejumlah ormas sipil menolak undangan Kantor Staf Presiden untuk membahas RUU Cipta Kerja, dan mahasiswa berunjuk rasa di gedung DPR, dan di beberapa daerah.

News source: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59413391

Postingan Ini Memiliki 0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top